Laman

Senin, 18 Juli 2011

Hari-Hari Yang dilarang Berpuasa


a. Dua Hari Raya
Dari Abu Ubaid bekas budak Ibnu Azhar, ia bertutur: saya pernah menghadiri shalat hari raya bersama Umar bin Khattab r.a. lalu ia berkata, “Ini adalah dua hari yang Rasulullah saw. melarang puasa pada keduanya hari kamu berbuka dari puasamu dan hari yang lain ialah (hari) di mana kamu sekalian makan dari sembelihan kurbanmu.” (Muttafaqun’alaih :Fathul Bari IV: 238 no: 1990, Muslim II : 799 no: 1137, ‘Aunul Ma’bud VII: 61 no: 2399, Tirmidzi II: 135 no: 769 dan Ibnu Majah I: 549 no: 1722).

b. Ayyamut Tasyriq’ (hari-hari setelah kurban. Diperselisihkan apakah dua hari ataukah tiga hari. Dinamakan ayyamut tasyriq karena pada hari-hari tersebut daging kurban dijemur pada terik matahari, ada yang berpendapat karena binatang kurban tidak disembelih sebelum matahari bersinar terang, ada pula yang mengatakan karena shalat ‘Idul Adha di saat matahari telah terbit, dan ada juga yang berkata ‘at-tasyriq” artinya takbir pada setiap usaia shalat, Fathul Bari IV/285).

Dari Abu Murrah bekas budak Ummu Hani’ bahwa ia pernah bersama Abdullah bin Amr masuk ke rumah bapaknya, Amr bin ‘Ash r.a. lalu ia menyuguhi makanan kepada mereka berdua seraya berkata, “Makanlah!” Jawab Abdullah bin Amr, (Terima kasih), saya sedang berpuasa, “Maka Amr menegaskan “Makanlah, karena ini adalah hari-hari yang Rasulullah saw. memerintah kita untuk berbuka dan melarang kita berpuasa padanya.” Malik berkata, “Yaitu hari-hari tasyriq.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2113, dan ‘Aunul Ma’bud VII: 63 no: 2401).

Dari Aisyah dan Ibnu Umar r.a. keduanya mengatakan, “Tidak diberi rukhshah (keringanan), berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan (binatang sebagai) hadyun (sembelihan). (Shahih: Shahih Mukhtashar Bukhari 978 dan Fathul Bari IV: 242 no:1997).

c. Puasa di Hari Jum’at saja
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Saya pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Janganlah seorang diantara kamu beribadah puasa pada hari Jum’at, kecuali (dengan berpuasa) sehari sebelum atau sesudahnya.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari IV : 232 no: 1985, Muslim II: 801 no: 1144, ‘Aunul Ma’bud VII: 64 no:2403, dan Tirmidzi II: 123 no:740).

d. Puasa di hari Sabtu saja
Dari Abdullah bin Bisr as-Silmi dari dari saudaranya Ash Shamak- r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,“Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu, kecuali apa yang telah difardhukan atas kalian; dan, jika seorang di antara kalian tidak mendapatkan (makanan), kecuali kulit sebutir buah anggur atau dahan kayu, maka kunyahlah!” (Shahih: ‘Aunul Ma’bud VII: 66 no: 2404, Tirmidzi II: 123 no: 741, dan Ibnu Majah I: 550 no: 1726).

e. Setelah Minggu kedua dari bulan Sya’ban bagi orang yang tidak biasa mengerjakannya
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika bulan Sya’ban sampai pada pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa,” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1339, ‘Aunul Ma’bud VI: 460 no: 2320, Tirmidzi II: 121 no: 735, Ibnu Majah I: 528 no: 1651, dengan redaksi yang hampir sama).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang diantara kamu berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali bagi orang biasa yang melakukan puasa tersebut, maka berpuasalah pada hari itu.” (Muttafaqun’alaih : Fathul Bari IV:127 no: 1914, Muslim II: 762 no: 1082, ‘Aunul Ma’bud VI: 459 no: 2318, dan Tirmidzi II: 97 no: 680, Nasa’i IV: 149 dan Ibnu Majah I: 528 no:1650).

f. Yaumusy Syak (Hari yang diragukan)
Dari ‘Ammar bin Yasir r.a. ia berkata, “Barang siapa yang berpuasa pada hari yang masih diragukan (munculnya hilal Ramadhan), maka sungguh ia telah durhaka kepada Abul Qasim r.a.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:961, Tirmidzi VI: 97 no: 681, ‘Aunul Ma’bud VI: 457 no: 2317, Nasa’i IV:153 dan Ibnu Majah I:527 no: 1645).

g. Puasa sepanjang tahun, sekalipun berbuka pada hari-hari yang dilarang berpuasa padanya
Dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadaku, “Ya Abdullah bin Amr, sesungguhnya di malam hari, sesungguhnya jika engkau melaksanakan hal itu, berarti engkau telah menyerang dan menyiksa mata untuknya. Tidak (dinamakan) berpuasa orang yang berpuasa selama-lamanya.” (Muttafaqun’alaih : Muslim II : 815 no: 187 dan 1159 dan Fathul Bari IV:224 no: 1979).

Dari Abu Qatadah bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi saw. bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana cara engkau berpuasa?” Seketika itu, Rasulullah saw. marah terhadap pertanyaannya. Kemudian tatkala Umar melihat (sikap beliau) itu, ia berkata, “Kami ridha Allah sebagai Rabb (kami), Islam sebagai agama (kami), dan Muhammad sebagai Nabi (kami); kami berlindung kepada Allah dari murka-Nya dan dari murka Rasul-Nya.” Umar terus mengulang-ulang pernyataan tersebut hingga amarah Rasulullah saw. mereda. Kemudian ia (Umar) berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana tentang orang berpuasa terus menerus?” Maka jawab beliau, “(Berarti) dia tidak berpuasa dan tidak (pula) berbuka.”(Shahih: Shahih Abu Daud no: 2119, Muslim II:818 no: 1162, dan ‘Aunul Ma’bud VII: 75 no: 2403, dan Nasa’i IV: 207).

h. Ketika suami di rumah, wanita dilarang melakukan puasa (sunnah), kecuali mendapat izin dari suaminya

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang isteri berpuasa ketika suaminya di rumah, kecuali mendapat izin darinya.” (Muttafaqun’alaih : Fathul Bari IX: 293 no: 5192, Muslim II:711 no: 1026, ‘Aunul Ma’bud VII: 128 no: 2441, dan Tirmidzi II: 140 no: 779 dan Ibnu Majah I: 560 no: 1761 dengan sedikit tambahan).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 410--414.

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa, antara lain :
  • Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
  • Jima' (bersenggama).
  • Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
  • Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
  • Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
  • Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
  • Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88). 
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.