Laman

Kamis, 05 Juli 2012

Hukum puasa Nisfu sya'ban

Ada apa dengan puasa nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban)?? Segala puji Allah yang telah memberikan kepada kita usia untuk bernafas dan menjalankan hidup, semoga usia yang telah Allah percayakan kepada kita, kita isi dengan ibadah-ibadah yang semua itu hanya untuk kebaikan kita semua. Sebanyak apa pun ibadah dan dzikir kita padanya tidak akan sedikit pun menambah keagungan-Nya, karena Dia lah Tuhan Yang Maha Agung, dan meskipun kita mengingkari banyak perintah-Nya niscaya itu semua tidak akan mengurangi Kemuliaan-Nya, karena Dialah Tuhan Yang Maha Mulia, yang tidak akan sedikit pun berkurang kemuliaan-Nya.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad, contoh tauladan bagi kita, yang mana ibadah-ibadah tidak akan diterima kecuali mengikuti apa yang telah beliau contohkan. Sebagaimana sabda beliau: “barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari ku, maka ia akan tertolak” (HR Muslim).
Allah yang telah menciptakan kita telah menganugrahkan banyak nikmat kepada kita, mulai dari tangan, yang dengannya kita dapat berbuat, kaki yang yang dengannya kita dapat berjalan, air yang dengannya kita dapat minum ditambah nikmat-nikmat lainnya yang dengan itu semua lengkap sudah kenikmatan-Nya . Allah juga membolehkan kita menikmati itu semua sesuai kenginan kita, yang tentunya harus sesuai ketentuannya atau menjauhi apa yang dilarang-Nya dengan artian kita boleh melakukan apapun dengan nikmat-nikmat tersebut tetapi tetap menjauhi apa yang sudah dilarang-Nya, Maka dari itu  para ulama mengambil kesimpulan dengan membuat kaidah : asal dari segala sesuatu adalah dibolehkan kecuali apa-apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Lain halnya dengan ibadah mahdhah ataupun yang kita kenal dengan ritual-ritual ibadah yang sudah menjadi kewajiban kita untuk dilakukan. Semua harus dilakukan sesuai apa yang dilakukan atau dicontohkan oleh Rasulullah, karena tidaklah Allah megutus Rasul-Nya kecuali agar kita mencontoh kepadanya, dan barang siapa yang taat kepada Rasulullah maka sesungguhnya ia telah taat kepada Allah, sehingga barang siapa yang tidak taat kepada Rasulullah berarti ia tidak taat kepada Allah, sebagaimana firman-Nya: “Siapa yang taat kepada Rasul(muhammad) maka sesungguhnya ia telah taat kepada Allah, dan barang siapa yang berpaling dari ketaatan pedanya, maka seungguhnya  kami tidak mengutus mu (Muhammad) untuk memeliara mereka” (An-nisa : 80). DR Sulaiman Al-Asyqar mengomentari ayat tersebut dengan berkata: “Ayat tersebut memberi penjelasan bahwa sesungguhnya ketaatan kepada rasul adalah ketaaran kepada Allah karena Rasul tidak menyruh kepada kita kecuali apa yang Allah perintahkan dan tidak melarang kecuali apa yang Allah larang”.
Maka dari itu, semua ibadah yang dilakukan sudah semestinya bercontoh kepada Rasulullah yang sudah tentu didahulukan dengan niat yang ikhlas, karena itulah syarat diterimanya ibadah kita, jika ikhlas tidak ada dalam ibadah kita, maka hanya kelelahan yang akan kita dapatkan, sesuai sabda Rasulullah: sesungguhnya segala amal itu sesuai dengan niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap masing-masing adalah apa yang diniatkannya, maka baraang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada karena keduniaan atau karena wanita yang akan dinikahinya maka sesungguhnya hijrahnya kepada apa yang dia niatkan.. (Muttafaq ‘alaih, dari hadits Umar bin Khattab). Begitu juga dengan ibadah yang kita lakukan tidak sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah, maka hanya kelelahanlah yang kita dapatkan, Rasulullah bersabda: “barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari ku, maka ia akan tertolak” (HR Muslim). Kedua syarat diatas pun (ikhlas dan mencontoh kepada Rasulullah) ditegaskan di dalam al-Quran, Allah berfirman: “Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan tuhannya, maka hendaklah dia  mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan sesuatupun dalam ibadah kepada Tuhannya” (Al Kahfi: 110). Ayat ini dengan jelas menjelaskan bahwa ibadah yang kita lakukan akan diterima jika memenuhi dua syarat, pertama: “mengerjakan kebajikan” dengan artian mengikut apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah. Kedua: “tidak mempersekutukan Allah dalam beribadah” dengan artian menjauhi riya. Allah pun menjelaskan akan bahayanya jika kita beribadah tidak sesuai dengan tuntunan yang telah Rasul-Nya ajarkan. Allah berfirman: “Dan sesungguhnya inilah jalan Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepada-Mu agar kamu bertaqwa” (Al-An’am 153). Dan masih banyak lagi ayat yang menerangkan akan pentingnya beribadah ikhlas dan mencontoh kepada Rasulullah dalam beribadah.
Maka dari ini semua, para ulama mengambil kesimpulan dengak kaidah yang terkenal: “asal dari ibadah adalah diharamkan kecuali apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya”.
Yang menjadi perhatian dalam tulisan ini adalah masalah yang kedua, yaitu mencontoh kepada Rasulullah, karena sebagaimana yang sudah dijelaskan, jangan sampai kita berlelah-lelah beribadah tetapi akhirnya kita hanya mendapatkan kelelahan tersebut karena kita tidak mencontoh kepada Rasulullah.
Saat ini kita sudah memasuki bulan sya’ban yang mana bulan ini adalah bulan yang paling mendekati bulan suci Ramadhan yang mulia, sehingga tidak heran jika pada bulan  ini banyak umat islam yang memaksimalkan ibadah, karena disamping sebagai latihan menghadapi bulan ramadhan, juga hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah, kerena pada bulan ini Rasulullah memperbanyak ibadahnya.
Ada sebagian dari kita pada bulan ini melaksanakan ibadah puasa nishfu sya’ban dengan niat  mendekatkan diri kepada Allah juga melatih diri untuk menghadapi Ramadhan, bahkan ada sebagian dari kita yang khawatir ataupun menyesal jika tidak dapat melaksanakan ibadah tersebut sehingga tidak heran,  tidak sedikit masjid-masjid disekitar kita melalui mikrofonnya mengingatkan kita agar tidak lupa menjalankan puasa nishfu sya’ban tersebut. Tapi bagaimana dengan hukum puasa tersebut, apakah puasa tersebut merupakan sunnah mu’akkad sehingga banyak umat islam yang khawatir jika terlewatkan, ataukan hanya sunnah, ataukan mungkin makruh atau haram karena ada beberapa hadits nabi yang melarang umat islam melakukannya?. Maka disini kita akan membahas beberapa hadits yang berkaitan dengan ibadah di bulan sya’ban..
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “jika telah memasuki pertengahan bulan Sya’ban maka jangankah kalian berpuasa”  (HR Nasa’I, tirmidzi, abu daud, ibnu majah, Ahmad) dishahihkan juga oleh ibnu hibban dan yang lainnya. Imam Ahmad mempermasalhkan keshahihan hadits ini karena ada Al-‘alaa ibn abdirrahman. Akan tetapi Al ‘ala ibn abdirrahman adalah dari rijal muslim. Menurut ibnu hajar dalam kitabnya taqriibu tahdzib beliau adalah shaduq mungkin hanya tuduhan saja.
Tidak diragukan lagi hadits ini menunjunjukan pelarangan berpuasa pada pertengahan bulan sya’ban, akan tetapi hadits ini dikecualikan dengan hadits “jika pada pertengahan tersebut bertepatan dengan shaum sunnah (seperti senin dan kamis)” . maka jika pada pertengahan bulan sya’ban  bertepatan dengan h ari-hari yang disunnahkan berpuasa (seperti kamis atau jumat), berpuasa pada hari itu boleh hukumnya. Dapat disimpulkan disini, yang dimaksud pelarangan puasa pada pertengahan bulan sya’ban adalah mengkhususan pertengahan bulan tersebut untuk berpuasa dengan niat puasa nisfu sya’ban. Jika ingin berpuasa pada pertengahan sya’ban maka hendaknya berpuasa tiga hari yaitu tiga belas, empat belas dan lima belas, karena puasa tiga hari pada pertengahan bulan memang disunnahkan pada semua bulan, sebagai mana hadits dari Abi Dzar al Gifari: “Kami diperintahkan oleh Rasulullah agar berpuasa tiga hari pada setiap bulannya, yaitu tiga belas, empat belas dan lima belas” (HR Nasa’I, Tirmidz dan dishahihkan oleh ibnu hibban). Banyak perbedaan pendapat mengenai hadits yang melarang puasa nisfu sya’ban, tapi pendapat yang mengatakan haram lebih kuat, maka tidak heran jika mayoritas masyarakat yang mengaku dirinya bermadzhab syafi’I mengharmkannya.
Lalu apa yang disunnahkan pada bulan Sya’ban?. Dari aisyah radiyallahu ‘anha berkata: tidaklah aku melihat Rasulullah berpuasa lengkap satu bulan melainkan hanya bulan Ramadhan, dan  tidaklah aku melihatnya banyak berpuasa melainkan pada bulan sya’ban. (HR Muttafaq ‘alaihi). Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah tidak pernah berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan beliau memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Kenapa Rasulullah memperbanyak puasa pada bulan sya’ban?, yaitu karena pada bulan tersebut banyak manusia yang lalai, sebagaimana yang beliau katakan ketika ditanya tentang puasa tersebut, dari hadits usamah bin zaid, “aku berkata,wahai Rasulullah aku tidak melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan biasa seperti halnya engkau berpuasa pada bulan sya’ban. Rasulullah menjawab: pada bulan ini banyak manusia yang lalai (yaitu antarea rajab dan ramadha). Pada bulan itu segala amalan diangkat kepada Rabbul ‘alamin, dan aku menginginkan ketika amalanku diangkat aku dalam keadaan berpuasa (Shahih, dalam shahihah syeikh nasiruddin al albany). Lalu adakah dalil yang mensunahkan puasa nisfu sya’ban setelah jelas akan dalil yang megharamkannya??? Allahu a’lam bisshawab…..
Masukan dan kritikan atas tulisan ini adalah yang diharapkan sehingga menjadi forum diskusi…..
‘ashamanaLLah wa iyyakum fii thaatih.

sumber : http://shohib85.multiply.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar